Kendati demikian, saat diperiksa pelaku membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku hanya memeluk dan mengecup korban sebagai tanda sayang.
"Namun hasil visum menunjukkan ada bekas luka di bagian alat vital korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PH kini mendekam di sel Mapolres Maros. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait