Didi mengatakan, selain menangkap para pelaku anggota juga turut membawa seorang rekan korban untuk diperiksa sebagai saksi. Polisi pun turut menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku, HP pelaku serta motor yang digunakan pelaku.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku diserahkan ke unit satuan perlindungan anak dan perempuan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal undangan undangan perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait