Tiga pelaku pemerkosaan di Pantai Tanjung Bayam, Makassar (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

Didi mengatakan, selain menangkap para pelaku anggota juga turut membawa seorang rekan korban untuk diperiksa sebagai saksi. Polisi pun turut menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku, HP pelaku serta motor yang digunakan pelaku.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku diserahkan ke unit satuan perlindungan anak dan perempuan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal undangan undangan perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network