Polisi menutup akses jalan selama penangkapan warga terduga teroris. (Foto: Dok iNews).

Dia menyebut, ketujuhnya diduga terlibat dan mengetahui aksi bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri, L dan YSF. Kendati begitu, dia belum merinci keterlibatan mereka.

Sementara ini, ketujuh terduga teroris ini masih berstatus terperiksa sesuai Undang-Undang Terorisme. Kewenangan proses hukumnya ada di tangan penyidik Densus 88.

"Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan akan disampaikan," katanya.

Pemeriksaan kata Zulpan memakan waktu 21 hari. Pengembangan dibutuhkan untuk mendalami kelompok terduga teroris yang diyakini berafiliasi dengan ISIS.

"Karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain lagi, akan kita kembangkan dari keterangan tujuh orang ini," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network