Namun korban C masih sempat menyelamatkan diri dan berlari meninggalkan lokasi kejadian meski mengalami luka di bagian pinggang kiri.
"Saat melihat korbannya kabur, kedua pelaku mengangkat motor korban dan membawanya sekitar 150 meter dari TKP lalu membakarnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
suami istri Kabupaten Maros polres maros penganiayaan perusakan cemburu kabupaten takalar kota makassar
Artikel Terkait