Ilustrasi pria lansia di Maros menikam tetangga hingga tewas karena dendam lama. (Foto: Ist)

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Lau, bersama sejumlah barang bukti yaitu badik yang digunakan untuk menikam, sepeda motor milik pelaku dan sepeda ontel milik korban.

“Pelaku akan dijerat Pasal Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata IPTU Ridwan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network