Soal laporan hasil audit keuangan PDAM dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima setiap bulan justru tidak bermasalah, termasuk laporan hasil temuan pemeriksaan BPK idak dapat dilanjutkan dengan alasan tertentu.
Audit laporan keuangan dilaksanakan sejak 2016 dan tiap tahun mendapat laporan. Tetapi tiba-tiba direkomendasikan menyurati direksi PDAM untuk mengembalikan penggunaan dana.
"Saya heran ada apa, kenapa begitu padahal sehat (PDAM). Ada surat diminta dikembalikan sekitar Rp8 miliar lebih. Di LHP BPK, saya disuruh bikin surat untuk pengembalian ke direksi," katanya.
Mengenai soal klaim asuransi PDAM dari Bumiputera sebesar Rp600 juta, dia menerimanya. Kendati demikian, Danny menjelaskan asuransi tersebut merupakan hasil kerja sama pemkot dengan Bumiputera dengan kontrak sejak 2012-2015.
Dana diterima berupa cek, sisa pencairan klaim mantan wali kota sebelumnya Ilham Arief Sirajuddin usai menjabat dan masih tersisa 2 tahun dari kontrak. Artinya, dia baru menjabat pada 2016-2017 sehingga ada sisa 2 tahun. Premi yang diterima itu resmi, setelah itu tidak ada klaim asuransi.
Seusai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan persidangan pada Senin 26 Juni mendatang. Agenda berikutnya yakni pemeriksaan alat bukti ahli yang akan dihadirkan penuntut umum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait