Namun karena ulahnya, dia kembali mendekap dibalik jeruji besi. Dia akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Dia (tersangka) residivis dan bebas bersyarat, karena ulahnya ini dia akan diproses lagi," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait