Aditya, pencuri motor orang tua dan tetangga saat diamankan polisi. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

 
Setelah menggasak motor orang tuanya, pelaku kembali mencuri motor milik tetangganya dengan menggunakan kunci ganda sepeda motor milik ibunya.

"Modusnya sama menggunakan kunci ganda, karena sepeda motor tersebut memiliki merek dan tipe motor yang sama dengan sepeda motor milik orang tua pelaku," ungkapnya.

Diketahui sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku kemudian dijual dengan harga Rp2 juta, uangnya kemudian digunakan untuk berpesta minuman keras.
  
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa CPU beserta komputer, satu senjata tajam jenis badik dan dua sepeda motor milik orang tua dan tetangga pelaku.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Turikali.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal  pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara 

Sementara itu, kepada polisi Aditya Pratama mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor milik orang tua dan tetangganya. 

Sebelum dijual, kata dia, motor orang tuanya dipinjamkan kepada temannya lalu baru dijual

"Dijual Rp2,5 juta. Uangnya untuk pesta miras," ungkapnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network