Curi HP untuk Anak Belajar Online Anak, Ibu di Pare-Pare Bebas lewat Restorative Justice (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ibu pencuri handphone untuk anak belajar online akhirnya dibebaskan lewat restorative justice. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara tersebut dihentikan.

Diketahui, tersangka Vivi Nurbayanti alias Iva binti Makmur Wijaya dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare, sebelumnya dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.  Peristiwa tindak pidana yang dilakukan Vivi terjadi pada 26 Desember 2021 lalu.

Saat itu, tersangka bersama anak-anaknya bermalam di rumah iparnya, di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare. Sekitar pukul 07.30 WITA, tersangka bangun dan melihat HP milik korban tergelatak di atas meja. Sementara sang pemilik sedang tertidur pulas.

Di sisi lain, anak tersangka membutuhkan HP untuk kebutuhan belajar online. Melihat kesempatan itu, pelaku berinisiatif mengambil HP korban, untuk kemudian diberikan kepada anaknya.  Akibat perbuatan tersangka,  korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2 juta.

Terkait alasan pemberian penghentian perkara, Fadil menjelaskan beberapa pertimbangan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare dan Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network