Jerinx dan dokter Tirta berbincang sebelum persidangan di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (iNews.id/Muhammad Muhyidin)

DENPASAR, iNews.id - I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas perkara ujaran kebencian. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Jerinx bersalah terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, mengatakan, Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network