DENPASAR, iNews.id - I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas perkara ujaran kebencian. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Jerinx bersalah terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.
Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, mengatakan, Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait