Sementara Lurah Tammua Maipparre mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga dan viral meminta untuk pemilik rumah untuk membongkarnyaa.
"Alhamdulillah pemilik rumah menyadari dan kooperatif untuk membongkarnya," ujar Maiparre.
Dari keterangan pemilik rumah, garasi itu sudah dibangun antara 5-6 tahun lalu namun dia baru ketahui.
"Saya juga baru di sini (jadi lurah). Jadi saya minta agar mengikuti aturan karenaa ini jalan umum. Saya minta suruh bongkar," ucapnya.
Disebutkan atas pembongkaran garasi tersebut ersebut pemilik rumah meminta ganti rugi Rp22 juta. Kejadian ini sempat viral hingga khirnya polisi dan TNI bersama pihak kelurahan berhasil membujuk sang pemilik rumah dengan suka rela membongkar garasi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait