Dia menjelaskan, setelah dua korban terkapar, beberapa warga yang melihat kejadian itu membawa mereka ke RS Pelamonia.
"Kondisi kedua korban mulai stabil dan dilakukan rawat jalan," ucapnya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum.
"Untuk motifnya itu karena tersinggung dipukul terlebih dahulu. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait