Polisi saat menangkap pelaku pembunuhan dan mengamankan barang bukti di Makassar. (Foto: MPI/Abdoellah N)

Diketahui, korban meninggal dengan dua luka tikaman di bagian dada samping kiri (jantung) dan lengan kiri. Saat ini, jenazah korban telah dikebumikan keluarga usai disemayamkan di rumah duka daerah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

"Pelaku FH telah ditahan bersama barang bukti," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku FH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network