Diketahui, korban meninggal dengan dua luka tikaman di bagian dada samping kiri (jantung) dan lengan kiri. Saat ini, jenazah korban telah dikebumikan keluarga usai disemayamkan di rumah duka daerah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Pelaku FH telah ditahan bersama barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku FH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait