Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, Iptu Muhalis mengatakan, pelaku sudah berkali-kali melakukan pencabulan terhadap korban. Saat ini korban sudah dalam penanganan PPA dan balai pemasyarakatan Kota Makassar.
"Korban didampingi orang tua karena masih di bawah umur," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku meminta maafkan ke keluarga korban. Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait