Kedua pelaku pencurian ternak sapi yang ditangkap Resmob Polres Sidrap. (Foto: Polda Sulsel)

MAKASSAR, iNews.id - Pelarian LS (40) dan MLY (41) pelaku pencurian ternak sapi milik warga selama kurang lebih tiga bulan akhirnya berakhir. Mereka ditangkap tim Resmob Polres Sidrap, Selasa (10/8/2021).

Kedua pelaku diketahui warga asal Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mencuri sapi warga Desa Lainungan pertengahan Mei lalu.

Kapolsek Watang Pulu Iptu Jayadi Djaya mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut laporan warga berdasarkan LP Nomor: LPB/20/V/2021/Res Sidrap/Sek. WP tanggal 16 Mei 2021 terkait dugaan tindak pidana pencurian.

"Operasi penangkapan pelaku dilakukan unit Reskrim Polsek Watang Pulu di-backup Resmob Polres Sidrap yang dipimpin langsung Aiptu Abdul Halim bersama anggota lainnya," ujar Jayadi, Selasa (10/8/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network