Pelaku pencabulan bernama Gassing diamankan di Polsek Makassar (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

Namun, suami korban yang mengejar justru mendapat perlawanan dari pelaku. Suami korban pun mengami luka di kepala karena dilempar batu. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghakimi pelaku. 

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Ipda Saiful Basir mengatakan, untuk kasus asusilanya belum dilaporkan. Pelaku Gassing dilaporkan atas kasus penganiayaan korban.

"Saat ini pihak kepolisian baru menerapkan pasal 351 terhadap pelaku dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network