Namun, suami korban yang mengejar justru mendapat perlawanan dari pelaku. Suami korban pun mengami luka di kepala karena dilempar batu. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghakimi pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Ipda Saiful Basir mengatakan, untuk kasus asusilanya belum dilaporkan. Pelaku Gassing dilaporkan atas kasus penganiayaan korban.
"Saat ini pihak kepolisian baru menerapkan pasal 351 terhadap pelaku dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait