“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian. Penangkapan dilakukan setelah tim mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan,” ujar Agus.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Sinjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan berat.
“Kejadian ini masih dalam proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait