Briptu HA yang ditangkap bawa sabu 2 kg di Pelabuhan Parepare saat sidang kode etik dengan putusan PTDH. (Foto: Humas Polri)

Adapun dasar putusan PTDH kepada Briptu HA yakni LP-A/17/VI/2023/Bidpropam tanggal 5 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Hasil sidang, Briptu HA dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Subs Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 8 huruf (c) angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network