Dari situ, petugas gabungan melakukan pengembangan kasus. Hasilnya TF, EW, dan AA diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Polisi juga menyita barang bukti 4 kg ganja beserta tiga handphone dan dua sepeda motor.
"Total ada 6,4 kg lebih ganja yang rencananya mereka sebar di Sulawesi Selatan, di Luwu Utara, Parepare, dan Makassar, asal daerah tersangka," kata Ghiri.
Para tersangka bakal diserahkan ke BNN Pusat guna pengembangan kasus tersebut. Namun, sidang tetap dilakukan di Sulsel. "Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatera, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," katanya.
Kedelapan tersangka tersebut bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (U) Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait