Otoritas sekolah dianggap melanggar kewajiban melaporkan mekanisme terjadinya perundungan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan itu.
“Otoritas sekolah juga tidak melakukan investigasi dan melaporkan ke polisi serta mengabaikan informasi yang mereka terima dengan membiarkan pelaku pemerkosaan terus melakukan perbuatan kejinya,” demikian rilis otoritas hukum tertinggi China di laman resminya, jcrb.com yang dipantau di Beijing, Selasa (1/6/2021).
Pada sidang di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman mati dan hukuman penjara selama 17 tahun. Otoritas hukum tertinggi China menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Senin (31/5/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait