MAKASSAR, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial dideportasi dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini dilakukan karene mereka melakukan pelanggaran berat dan memenuhi semua unsur pendeportasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Alimuddin mengatakan, ketiga WNA Sri Lanka yakni KR (30), KS (25), dan IYS (26).
Mereka dikawal ketat enam anggota untuk pemulangan langsung ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Jumat (21/5/2021)
"Setelah semua berkas administrasi untuk deportasi selesai dan dinyatakan lengkap kemudian ketiganya langsung kita antar ke bandara untuk pemulangan," kata Alimuddin, Sabtu (22/5/2021).
Pemulangan ketiga WNA Sril Lanka itu melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menggunakan pesawat Citilink QG2103 menuju Jakarta kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ957 dengan transit di Singapura kemudian ke Kolombo, Sri Lanka.
Alimuddin melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan ketiga WNA Sri Lanka karena melakukan perjalanan wisata berkeliling daerah di Indonesia.
Padahal, kata dia, ketiganya baru mengajukan status pengungsi atau pencari suaka politik. Setelah memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR, ketiganya kemudian berwisata ke beberapa daerah.
"Ketiganya masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi," katanya.
Alimuddin menyatakan, ketiga WNA Sri Lanka didapati sedang menginap di salah satu hotel di Kota Maros. Ketiganya salah mengartikan surat tersebut dan beranggapan dengan surat itu bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.
"Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia," terangnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait