Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Sindo).

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abudllah, segera menjalani persidangan dugaan kasus suap. Tim JPU sedang menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Nurdin Abdullah terjerat dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Pejabat nonaktif ini ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk diperiksa, kemudian diadili dan diputuskan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat), dan dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/6/2021).


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network