Penerapan PSBB di lingkungan masyarakat. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai berlaku Jumat (24/4/2020). Warga pun diminta tidak melanggar ketentuan yang sudah dirancang lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan, sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Perwali sebetulnya menekankan agar warga tidak banyak beraktivitas di luar rumah.

"Ada sejumlah batasan bagi warga yang keluar rumah, meski ada beberapa hal yang masih diizinkan juga," kata dia di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (22/4/2020).

Berikut sejumlah poin dalam Perwali Makassar tentang PSBB:

1. Penutupan sekolah dan siswa diminta belajar di rumah, proses bekerja akan dibatasi dan diganti bekerja di rumah (work from home), tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan adzan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja.

2. Penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan peserta di atas lima orang, penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.

3. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Kemudian warga yang beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker. Untuk angkutan umum ada batasan jumlah penumpang 50 persen.

4. Untuk pengecualian, aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman masih diizinkan beroperasi, seperti di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Termasuk, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital.

5. Untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari akan tetap dibuka. Di antaranya, rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Selanjutnya pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan. Lalu toko atau warung kelontong, jasa laundry, toko bangunan serta ternak pertanian juga diperkenankan buka. Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibawa pulang.

6. Sejumlah pelayanan seperti pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran juga masih diperbolehkan buka. Begitupun penyedia layanan internet, media massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotek serta toko peralatan medis, hingga layanan ekspedisi barang.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network