abid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa 6 TKA China terkait bentrok di PT GNI. (Foto: Jemmy Hendrik/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Enam tenaga kerja asing (TKA) asal China diperiksa polisi terkait bentrok antarkaryawan yang terjadi di Pabrik nikel (smelter) PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (14/1/2023) lalu. Diketahui, dalam bentrok itu dua pekerja tewas.

"Ada 6 orang TKA yang sudah diperiksa penyidik," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Dia mengatakan, keenam orang tersebut ditangkap sejak hari pertama terjadinya bentrokan antara TKA dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di PT GNI. Namun, sambungnya, mereka sudah dipulangkan dan statusnya sebagai saksi.

"Dan mereka yang diamankan sejak hari pertama pascakerusuhan dan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," ujarnya.
 
Di sisi lain, Polisi telah melakukan penahanan terhadap 17 tersangka terkait peristiwa tersebut.

"17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.  

Dia meminta kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang saat ini telah kondusif dan aman pascabentrokan yang terjadi. 

"Tidak bosan kami terus mengimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya," ujarnya.

Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.

Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan ini berujung dengan tewasnya dua pekerja.

Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, setop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, setop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network