Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Parepare, Wahyudi, mengatakan, upaya penertiban dilakukan karena pelajar SMA tersebut melanggar peraturan daerah. Mereka berada di luar kelas pada saat jam sekolah.
"Sesuai dengan Perda Kota Parepare, para pelajar dilarang berada di luar pada jam sekolah, seperti di pusat perbelanjaan, tempat olahraga ketangkasan dan kafe. Nah, mereka ini ada di salah satu kafe saat jam sekolah, sehingga kami tertibkan," tuturnya.
Wahyudi mengatakan, selain diberi hukuman ringan, para pelajar juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak sekolah dan orang tua untuk dilakukan pembinaan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait