"Motifnya pelaku membela kakaknya yang dikeroyok korban dan rekan-rekannya. Dia lalu menikam para pelaku pengeroyokan dan satu orang tewas," ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono, Jumat (12/11/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan adik dari tukang parkir ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait