Pelaku penikaman hingga tewas saat diperiksa petugas Polres Maros. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

"Motifnya pelaku membela kakaknya yang dikeroyok korban dan rekan-rekannya. Dia lalu menikam para pelaku pengeroyokan dan satu orang tewas," ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono, Jumat (12/11/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan adik dari tukang parkir ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network