Polres Parepare usai gelar perkara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (12/01/2022). (Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle)

Sementara Kanit PPA Polres Parepare Ipda Dewi Natalia Noya mengungkapkan, dalam menjalankan aksi pelaku melakukan pemaksaan. Pada aksi pertama, korban bahkan sempat melakukan perlawanan dengan berteriak, namun dibekap.

"Selain menangkap pelaku kami turut mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penja dan denda Rp5 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network