Polres Tana Toraja yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku MTA. Saat itu, pelaku sempat melarikan diri namun dapat ditangkap.
"Saat itu pelaku sudah lari ke kampung orang tuanya di Kecamatan Bittuang. Dia bersembunyi, tapi kami bisa melakukan penangkapan," ujar Ahmad.
Kini pelaku telah diamankan diruang tahanan Mapolres Tana Toraja. Pelaku diancam dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait