Hasil visum memperkuat laporan keluarga korban. Kini korban mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kota Makassar untuk membantu pemulihan kondisi fisik dan mentalnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Guru bejat tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar. Hukuman juga berpotensi diperberat sepertiga, mengingat pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait