Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Polres Parepare.
"Pelaku dijerat Undang-undang Tentang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait