Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana saat ekspose kasus ayah perkosa anak. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

Menurutnya, korban pemerkosaan yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku lalu meminta bantuan seorang warga untuk mendampinginya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network