Menurutnya, korban pemerkosaan yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku lalu meminta bantuan seorang warga untuk mendampinginya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait