PALOPO, iNews.id – Polisi menangkap 9 pelajar SMP di Kota Palopo karena diduga telah memerkosa teman sebayanya. Dari 9 pelajar, 7 di antaranya sudah ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengungkapkan, ketujuh pelaku tersebut dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan terhadap rekan sebayanya.
“Kami menerima laporan dari korban kemarin pada tanggal 8 November 2023. Sesuai laporan korban, ada 9 anak yang melakukan persetubuhan. Namun, setelah diamankan dan sesuai hasil pemeriksaan hanya 7 anak yang terbukti melakukan persetubuhan,” kata dia, Kamis (9/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik kemudian menetapkan 7 anak sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum karena melakukan persetubuhan terhadap korban.
Para pelaku melakukan persetubuhan hanya karena rasa penasaran, mereka pun melakukannya bukan secara bersamaan melainkan dilakukan dalam jangka waktu berbeda.
“Kami sedang mediasi dengan instansi terkait karena memang mereka ini masih di bawah umur,” katanya.
Dia menambahkan, aksi kekerasan anak dibawah umur kebanyakan terjadi akibat penggunaan gadget yang tidak terkontrol. Mudahnya mengakses situs porno, mendorong rasa penasaran mereka untuk berbuat melanggar hukum.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait