Polisi saat menggiring pelaku pembegal pelajar di Makassar ke Mapolsek Panakkukang. (Foto: Muhammad Nur Bone/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ruslan alias Lu'lang (22) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membegal seorang pelajar berinisial FF (16).

Dari pemeriksaan polisi, ternyata pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korbannya. Ia ditangkap polisi di rumahnya pada Minggu (13/11/2022).

Dalam laporannya, FF mengaku dibegal saat melintas di Jalan Urip sumoharjo tidak jauh dari fly over.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak hingga pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Pampang.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam jenis badik dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network