Kapolsek Panakukkang, AKP Aris Satrio menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor. “Pelaku terekam jelas saat melakukan aksinya. CCTV sangat membantu proses penyelidikan,” ujar AKP Aris Satrio, Kamis (10/7/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat beraksi, barang rampasan berupa HP dan laptop.
Pelaku kini menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolsek Panakukkang. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait