Setelah itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Makassar.
Mendapat laporan kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel serta Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Hasilnya, satu pelaku berinisial RK (26) berhasil ditangkap di wilayah Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku diketahui berperan sebagai pengendara saat aksi berlangsung. Polisi juga menyita sepeda motor milik korban dan pelaku.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantongi polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait