Setelah pelaku berhasil kabur membawa emas dan uang tunai, barulah ART dan anak korban sadar baru saja ditipu.
“Lalu yang diambil dari rumah korban, enam pasang anting-anting, empat cincin, dua buah gelang, satu buah kalung emas dan uang tunai Rp700 ribu,” tuturnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah kalung emas, dua cincin emas, dua gelang emas, dan enam pasang anting emas. Kemudian diamankan juga uang tunai sebesar Rp4,1 juta yang merupakan hasil penjualan dua cincin.
PT mengaku uang tersebut utuk memenuhi kebutuhan anak pelaku. Selain itu satu unit kendaraan yang digunakan beraksi juga turut disita polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait