Korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialaminya lantas melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap pada Senin (7/11/2022) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku baru lima bulan bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus sama yang dilakukannya di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Parepare.
"Atas perbuatannya pelaku terancam akan dijerat Pasal 6 huruf B Undang-undang (UU) RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 subsidier Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait