Akibatnya, kata dia, kapal tersebut mengalami kerusakan pada baling-baling hingga kapal tidak bisa jalan.
"Baling-baling kapal rusak (bengkok) sehingga tidak bisa maju dan mundur. Posisinya menetap," ujarnya.
Pascakejadian tersebut, polisi meminta pihak perusahaan untuk berhati-hati dan tidak membiarkan kabel terapung tanpa diberi tanda. Sebab, dapat membahayakan masyarakat yang berkativitas di laut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait