PINRANG, iNews.id - Ayah yang menyandera dan menyiksa bayi 14 bulan di Dusun Tosulo, Desa Massulo Walie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Dia meronta-ronta saat hendak diamankan bahkan berupaya menyakiti dirinya sendiri.
Pelaku yakni bernama Sandi (25) yang kini sudah ditahan. Selain itu polisi juga sudah tes urine dan terungkap jika pelaku positif narkoba.
"Iya benar jadi kami sudah tes urine dan hasilnya positif metamfetamin," ujar Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyalahgunaan narkoba.
"Tentunya akan kami jerat dengan pasal pidana umum dan narkotika," katanya.
Sementara korban bersama neneknya kini masih dirawat di Poliklinik Polres Pinrang. Kondisi korban juga terus berangsur membaik setelah dilakukan penanganan insentif dari dokter kepolisian dengan diberikan susu serta vitamin.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait