LUWU UTARA, iNews.id - Kasus ayah kandung menyetubuhi dua putri kembarnya sekaligus di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan segera memasuki persidangan. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial S (40) diancam dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum Muhith Nur mengatakan, selain mencabuli dua putrinya, tersangka juga memperkosa seorang teman dari korban. Total ada tiga korban yakni berinisial M (19) dan P (19) yang merupakan anak kembar dan teman mereka T (18).
Hasil penyidikan, tersangka melancarkan aksi bejat kepada kedua putri kembar sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga SMA.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap dua orang anak kandungnya," ujar Muhith Nur, Kamis (10/2/22).
Menurutnya, penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada JPU. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan perkara di pengadilan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait