Seorang pelaku cabul yang merupakan ayah kandung korban. (Foto: iNews/Huzair Zainal).

MAKASSAR, iNews.id – Polisi menangkap pria paruh baya dan seorang pemuda di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), diduga telah mencabuli anak serta saudari kandungnya. Selain itu, seorang pelaku lagi yang merupakan sepupu korban turut diamankan petugas.

Saat ini ketiga pelaku yakni, Mika (60), dan puteranya Demma (22) serta Dwan (22). Mereka diduga telah mencabuli korban LL (17) hingga hamil enam bulan dan mengalami trauma berat.

"Sementara kami amankan tiga orang sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedy Yulianto, kepad wartawan di Mapolres Mamasa, Sulbar, Senin (28/1/2020) malam.

Ketiga pelaku diketahui tinggal satu rumah dengan korban di Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian. Dari hasil pemeriksaan polisi, Mika merupakan ayah kandung korban, sedangkan Demma dan Dwan masing-masing kakak serta sepupu gadis di bawah umur tersebut.

Pelaku Mika mengaku, sudah melakukan pencabulan saat korban duduk di bangku kelas 6 SD. Hingga saat ini, dia sudah meniduri anak kandungnya tersebut selama enam tahun terakhir.

Sedangkan Demma mulai melakukan aksinya sejak korban kelas 1 SMP. Sementara Dwan baru satu kali ikut serta dalam pencabulan tersebut baru-baru ini.

Kasus ini terungkap setelah Dwan melakukan aksi pencabulan terhadap korban baru-baru ini. Namun pada saat itu, LL sudah dalam kondisi hamil. Warga yang resah lalu melaporkan hal ini ke tokoh agama dan dilanjutkan ke kepolsian.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network