Polisi saat memasukkan ayah pemerkosa dua anak kembarnya sekaligus ke penjara di Luwu Utara, Sulsel. (Foto: iNews/Nasruddin)

Menurutnya dalam setiap melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku selalu mengancam para korban agar jangan berteriak dan memberitahu kepada orang lain.

"Jadi sebelum beraksi dia asah dulu badik. Lalu badik itu dia letakkan di samping korban," katanya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network