Polisi menangkap ayah yang tega memerkosa anak tiri bertahun-tahun di Kabupaten Gowa, Sulsel. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, KK kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban yang saat ini berusia 17 tahun masih mendapatkan pendampingan psikologis akibat trauma berat yang dialaminya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network