Selain itu, remaja yang memiliki sepeda motor tersebut tidak dapat menunjukkan dookumen kepemilkan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Remaja itu jugua tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kendaraan dan sembilan remaja itu kemudian dibawa ke Mako Sat Sabhara Polrestabes Makassar. Petugas memberikan arahan dan pembinaan kepada para remaja tersebut agar tidak nongkrong hingga larut malam untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
"Setelah kita sampai, kita gelandang ke Mako Rate Satsamapta Polrestabes Makassar," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait