Sebanyak 17 penghuni rumah kosan di Wajo diamankan Satpol PP saat kedapatan ngamar bareng dan bukan muhrimnya. (Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi)

Selain itu, dia juga mengatakan ditemukan sejumlah pasangan bukan muhrim yang tinggal sekamar.

Uzy melanjutkan, pemilik rumah kosan juga ikut dibawa ke Kantor Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Wajo untuk dimintai keterangan. Sebab berdasarkan Perda 41 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa yang telah melanggar aturan.

“Penghuni rumah kos dikenakan sanksi administrasi. Untuk pemilik rumah sewa, untuk sementara rumah sewanya kami tutup sambil memperbaharui kembali izinnya,” kata Uzy.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network