LUWU TIMUR, iNews.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur tak ingin membawa dugaan kasus pencurian seorang aparatur sipil negara (ASN) di brankas kantor ke polisi. Pelaku hanya mendapat sanksi mutasi menjadi staf tata usaha di sekolah dasar (SD).
Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur, Labesse mengatakan, lebih ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun bukan berarti pelaku bebas dari sanksi.
"Kami berikan sanksi administratif berupa mutasi menjadi seorang staf tata usaha (TU) di SD kawasan Kalena," kata Labesse kepada wartawan, Sabtu (25/1/2020).
BACA JUGA: ASN Dinas Pendidikan Luwu Timur Terekam CCTV Curi Uang di Dalam Brankas
Sebelumnya, oknum ASN berinisial MB terekam kamera CCTV sedang mengambil sesuatu diduga uang di dalam brankas kantor. Insiden ini terjadi pada Kamis (23/1/2020) lalu.
Kasus ini terbongkar setelah bendahara di instansi tersebut membuka rekaman CCTV di ruang kerjanya. Dia pun terkejut mendapati MB masuk ke dalam dan membuka brankas di luar jam kerja.
Begitu dilaporkan, pelaku tak bisa mengelak saat ditanya mengenai dugaan kasus pencurian tersebut. Dia berjanji akan mengembalikan uang yang telah dia curi, sekitar Rp60 juta dengan cara memotong gaji bulanannya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait