Seorang ASN di Polewali Mandar ditangkap usai mencuri puluhan AC aset Pemkab, lalu menjualnya ke penadah untuk dipasarkan ke Makassar. (Foto: iNews Polman).

Pengakuan AR, dia telah membeli sebanyak 21 unit AC berbagai merek dari AA sejak Februari hingga April 2026. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali ke wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. 

Selain itu, lima unit mesin jahit hasil curian juga disebut telah dijual kepada seorang tukang servis di Polewali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit indoor AC merek LG, tiga hingga lima kilogram kawat tembaga hasil pembongkaran AC, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama personel gabungan dalam menindaklanjuti laporan kehilangan aset milik pemerintah daerah. Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi dikutip dari iNews Polman.

Dia mengatakan, masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut menjadi sasaran pelaku. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Polewali Mandar.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian, Pasal 480 ayat (1) huruf e KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 36 KUHP Baru mengenai perbuatan berlanjut. Sementara AR dijerat Pasal 486 KUHP Baru tentang tindak pidana penadahan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network