PINRANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Pinrang telah menerapkan kembali sistem bekerja di kantor bagi seluruh ASN. Para pegawai pun diminta mengikuti aturan jam kerja normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
Kebijakan ini diambil karena angka kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Pinrang sudah mulai menurun. Karena itu dikeluarkan surat edaran bupati terkait penyesuaian sistem kerja ASN.
Namun mereka yang masuk kategori rentan, dilihat dari usia dan memiliki penyakit bawaan diberikan pilihan untuk tetap bekerja dari rumah atau WFH.
"Tapi tetap harus ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan ini masuk kategori rentan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, Andi Budaya, Kamis (3/12/2020).
Menurut dia, tren kasus Covid-19 di daerah tersebut sudah menurun. Karena itulah Pemerintah Kabupaten Pinrang memastikan aktivitas bekerja para ASN sudah bisa diterapkan normal.
"Sebab di akhir tahun ini banyak sekali pekerjaan yang memang harus kita rampungkan," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait