MAKASSAR, iNews.id - Seorang anggota KPU Jeneponto akan disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (21/10/2021) hari ini. Dalam kasus ini, dia diduga meminta uang dan rumah ke salah satu caleg.
Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Dia mengadukan anggota KPU Jeneponto atas nama Ekawaty Dewi. Pokok aduan pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam aduannya, Puspa Dewi mengadukan bahwa teradu Ekawaty Dewi telah meminta sejumlah uang kepada dirinya yang menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilu 2019 lalu.
Selain itu, teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Anggota KPU tersebut juga pernah mengajaknya bertemu pada 12 Desember 2018 di salah satu hotel wilayah Kota Makassar. Dia meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Jeneponto.
Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, sidang akan berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel. Agendanya mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait