JENEPONTO, iNews.id - Mantan caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Puspa Dewi Wijayanti melaporkan anggota KPU Jeneponto Ekawaty Dewi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ekawaty diduga menerima gratifikasi.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP Yudia Ramli melalui siaran pers, Rabu (20/10/2021).
Status Puspa Dewi Wijayanti sebagai pengadu. Sedangkan Ekawaty Dewi sebagai penyelenggara pemilu yakni anggota KPU Kabupaten Jeneponto sebagai teradu.
Pokok aduan pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang teradu sebagai penyelenggara pemilu, karena telah meminta sejumlah uang kepada pengadu pada Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Selain itu, teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk memenangkan pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.
Pada 12 Desember 2018, teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut, teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Agenda sidang akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Oktober 2021 di Kantor Bawaslu Sulsel dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Proses sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum dan bisa disaksikan melalui sistem dalam jaringan atau daring di media sosial.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," kata Yudia
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait